Akreditor Utama Divisi Propam Mabes Polri berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang. Kunjungan kerja dari Akreditor Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) dipimpin AKBP Abas Basuni didampingi AKP Amru Ichsan dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnakan barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari terpidana Emanuel M. Erdon dan Fernando Ricardo yang telah memiliki putusan hukum tetap yakni narkotika.
Penetapan tersangka dan penahanan atas mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah ini setelah penyidik Kejati NTT menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Salah satu alat bukti surat yang diajukian Vredy Kolloh Cs menggugat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna menuntut ganti rugi dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.
Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara nomor: 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh majelis hakim Enrico Simanjuntak akan digelar Kamis (16/9/2021).